Bergabunglah! Setiap kata bisa berkontribusi! menyelamatkan sungai dan planet kita

Minggu, 16 Februari 2025

10 Tuntutan Pemulihan Sungai Brantas yang di Abaikan Pemerintah


Dalam putusan bernomor: 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 itu, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II, yakni Gubernur Jatim dan juga Menteri PUPR Republik Indonesia. Selain itu, MA juga menghukum keduanya membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Alih-alih mentaati putusan MA, Menteri PU dan Gubernur Jawa Timur melayangkan Peninjauan Kembali alias tidak mau melakukan 10 tututan ecoton.

 “Dengan putusan pengajuan PK ini, maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU PR tidak mau melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,“ terang Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Alumni Universitas Islam Negeri Malang ini menjelaskan bahwa tidak ada upaya keberfihakan Pemerintah pada pemulihan kualitas sungai Brantas dan pembiaran atas ancaman kepunahan ikan.


Dalam gugatannya, Ecoton menilai kedua pejabat itu abai dengan tanggung jawabnya mengelola Kali Brantas hingga menyebabkan ikan mati secara masal.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan gugatan itu. Pun demikian dengan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, ikut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama itu.

Setidaknya, ada 10 tuntutan yang kemudian dikabulkan oleh PN dan PT Surabaya sebelum akhirnya diperkuat dengan putusan MA tersebut. Ke-10 tuntutan itu adalah:

  1. Ilustrasi Kondisi Sungai Brantas sebelum era industrialisasi 
    Memerintahkan Para Tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 14 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020
  3. ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas guna meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
  4. ⁠Memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
  5. ⁠Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.
  6. Memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
  7. Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang alat pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
  8. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas, untuk tidak mengkonsumis ikan yang mati karena limbah industri.
  9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
  10. ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar