Dalam putusan bernomor: 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 itu, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II, yakni Gubernur Jatim dan juga Menteri PUPR Republik Indonesia. Selain itu, MA juga menghukum keduanya membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Alih-alih mentaati putusan MA, Menteri PU dan Gubernur Jawa Timur melayangkan Peninjauan Kembali alias tidak mau melakukan 10 tututan ecoton.
“Dengan putusan pengajuan PK ini, maka pihak
tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU PR tidak mau melaksanakan 10 putusan
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,“ terang Alaika
Rahmatullah, lebih lanjut Alumni Universitas Islam Negeri Malang ini
menjelaskan bahwa tidak ada upaya keberfihakan Pemerintah pada pemulihan
kualitas sungai Brantas dan pembiaran atas ancaman kepunahan ikan.
Dalam
gugatannya, Ecoton menilai kedua pejabat itu abai dengan tanggung jawabnya
mengelola Kali Brantas hingga menyebabkan ikan mati secara masal.
Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan gugatan itu.
Pun demikian dengan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, ikut memperkuat putusan
pengadilan tingkat pertama itu.
Setidaknya,
ada 10 tuntutan yang kemudian dikabulkan oleh PN dan PT Surabaya sebelum
akhirnya diperkuat dengan putusan MA tersebut. Ke-10 tuntutan itu adalah:
Memerintahkan Para Tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 14 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.
Ilustrasi Kondisi Sungai Brantas sebelum era industrialisasi - Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program
pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020
- Memerintahkan Para Tergugat
untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas guna
meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
- Memerintahkan Para Tergugat
melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa
timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur
masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
- Memerintahkan Para Tergugat
mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah
DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.
- Memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum
berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang
limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang alat
pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair
di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi
dan memantau industri.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan kampanye
dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas, untuk tidak mengkonsumis
ikan yang mati karena limbah industri.
- Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan
koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang
menjadi tanggung jawab industri.
- Memerintahkan Para Tergugat
untuk membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi
pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar