
Dasar sungai Brantas di Sengguru Kabupaten Malang dipenuhi sampah plastik.
jenis tas kresk, saset dan plastik bungkus makanan terlihat saat air surut.
(Gresik, 1/2/2026) Mikroplastik ditemukan di air, Udara, air hujan, sedimen, ikan, dan
udang Sungai Brantas, Bahkan Berpotensi berdampak pada kesehatan manusia, Temuan terkini mikroplastik terdeteksi dalam
darah, air ketuban, air seni ibu hamil bahkan dalam darah perempuan pemilah
sampah di TPA Ngipik Gresik ditemukan senyawa kimia plastik dalam Laporan Ecoton Policy Brief Urgensi Perda Pengurangan Plastik Sekali pakai. Mikroplastik
umumnya Bersumber dari plastik
sekali pakai (PSP) yang digunakan sebagai packaging
makanan dan minuman.
Krisis Sampah PSP
Plastik yang dibuang hari ini tidak hilang, tetapi terpecah menjadi
mikroplastik yang tidak bisa disaring dan sulit dipulihkan. Sungai yang
tercemar akan terus menyebarkan risiko ke masyarakat. 3 fakta tentang
pencemaran mikroplastik di sungai, pertama,
Plastik sekali pakai merupakan sumber utama mikroplastik di perairan, kedua, Mikroplastik bersifat persisten
dan bioakumulatif, dan sulit dipulihkan dan Ketiga
Data ilmiah lokal Jawa Timur menunjukkan pencemaran telah terjadi di sungai
strategis.
Fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa persoalan plastik sudah
bergeser dari isu kebersihan menjadi isu kesehatan masyarakat dan tata
kelola sumber daya air.
“Tanpa regulasi pencegahan di hulu,
biaya pemulihan sungai dan biaya kesehatan akan terus meningkat dan membebani
anggaran daerah” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut coordinator Kampanye
dan Pendidikan Ecoton iniingin mendorong DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi
Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai sebagai langkah preventif dan
berbasis data ilmiah lokal. Ruang lingkup Perda Mencakup :
·
Pembatasan jenis plastik sekali pakai tertentu
·
Kewajiban alternatif ramah lingkungan secara
bertahap
·
Pembinaan dan edukasi, khususnya bagi UMKM
·
Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan
fasilitasi
“Perda ini bukan untuk mematikan usaha, bukan untuk menghukum
masyarakat, tetapi untuk mengendalikan sumber pencemaran sejak awal,
dengan prinsip bertahap, pembinaan, dan edukasi: ungkap Rulli Mustika Adya,
lebih lanjut pengacara publik yang focus pada kasus-kasus lingkungan ini
menjelaskan 4 alasan Regulasi Pembatasan PSP Masuk Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) :
1. Kekosongan
regulasi daerah terkait pembatasan plastik sekali pakai
2. Pencegahan
lebih efektif dan efisien dibanding pemulihan lingkungan
3. Kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha
4. Penguatan
fungsi DPRD dalam perlindungan kepentingan publik
“ Perda ini
mendukung Perlindungan sumber air baku, Pengendalian pencemaran sungai, Pengurangan
beban fiskal jangka panjang dan pengendalian sampah plastik yang mencemari
lingkungan” ungkap Rulli Mustika Adya.
Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai layak diinisiasi sebagai kebijakan
preventif berbasis data ilmiah lokal, serta relevan dengan fungsi
legislasi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar