Bergabunglah! Setiap kata bisa berkontribusi! menyelamatkan sungai dan planet kita

Minggu, 01 Februari 2026

Urgensi Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai Propinsi Jawa Timur

Dasar sungai Brantas di Sengguru Kabupaten Malang dipenuhi sampah plastik.
jenis tas kresk, saset dan plastik bungkus makanan terlihat saat air surut.


(Gresik, 1/2/2026) Mikroplastik ditemukan di air, Udara, air hujan, sedimen, ikan, dan udang Sungai Brantas, Bahkan Berpotensi berdampak pada kesehatan manusia, Temuan terkini mikroplastik terdeteksi dalam darah, air ketuban, air seni ibu hamil bahkan dalam darah perempuan pemilah sampah di TPA Ngipik Gresik ditemukan senyawa kimia plastik dalam Laporan Ecoton Policy Brief Urgensi Perda Pengurangan Plastik Sekali pakai. Mikroplastik umumnya Bersumber dari plastik sekali pakai (PSP) yang digunakan sebagai packaging makanan dan minuman.

Krisis Sampah PSP

Plastik yang dibuang hari ini tidak hilang, tetapi terpecah menjadi mikroplastik yang tidak bisa disaring dan sulit dipulihkan. Sungai yang tercemar akan terus menyebarkan risiko ke masyarakat. 3 fakta tentang pencemaran mikroplastik di sungai, pertama, Plastik sekali pakai merupakan sumber utama mikroplastik di perairan, kedua, Mikroplastik bersifat persisten dan bioakumulatif, dan sulit dipulihkan dan Ketiga Data ilmiah lokal Jawa Timur menunjukkan pencemaran telah terjadi di sungai strategis.

 Regulasi Pengurangan PSP

Fakta-fakta diatas  menunjukkan bahwa persoalan plastik sudah bergeser dari isu kebersihan menjadi isu kesehatan masyarakat dan tata kelola sumber daya air.

“Tanpa regulasi pencegahan di hulu, biaya pemulihan sungai dan biaya kesehatan akan terus meningkat dan membebani anggaran daerah” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut coordinator Kampanye dan Pendidikan Ecoton iniingin mendorong DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai sebagai langkah preventif dan berbasis data ilmiah lokal. Ruang lingkup Perda Mencakup :

·         Pembatasan jenis plastik sekali pakai tertentu

·         Kewajiban alternatif ramah lingkungan secara bertahap

·         Pembinaan dan edukasi, khususnya bagi UMKM

·         Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan fasilitasi

 

Perda ini bukan untuk mematikan usaha, bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk mengendalikan sumber pencemaran sejak awal, dengan prinsip bertahap, pembinaan, dan edukasi: ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut pengacara publik yang focus pada kasus-kasus lingkungan ini menjelaskan 4 alasan Regulasi Pembatasan PSP Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) :

1.      Kekosongan regulasi daerah terkait pembatasan plastik sekali pakai

2.      Pencegahan lebih efektif dan efisien dibanding pemulihan lingkungan

3.      Kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha

4.      Penguatan fungsi DPRD dalam perlindungan kepentingan publik

Perda ini mendukung Perlindungan sumber air baku, Pengendalian pencemaran sungai, Pengurangan beban fiskal jangka panjang dan pengendalian sampah plastik yang mencemari lingkungan” ungkap Rulli Mustika Adya.


Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai layak diinisiasi sebagai kebijakan preventif berbasis data ilmiah lokal, serta relevan dengan fungsi legislasi DPRD Provinsi Jawa Timur.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar