BBWS Brantas selama ini mengabaikan dan membiarkan Masyarakat Membuang Sampah DI Bantaran Sungai, sehingga masyarakat menganggap Sungai Adalah tempat Sampah.
“Tim Investigasi POSKO IJO Masih menemukan Kali Surabaya masih menjadi tempat buangan sampah plastik, di Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik Bantaran Kali Surabaya masih ditemukan tumpukan sampah plastik, bahkan pembakaran sampah terbuka masih banyak dilakukan masyarakat,”

Salah satu Wajah Sungai Brantas yang masih di banjiri sampah Plastik.
BBWS Brantas gagal menjaga sungai agar tidak menjadi tempat sampah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk
melakukan pembenahan menyeluruh di berbagai sektor termasuk kebersihan
lingkungan. Menurut Presiden, Indonesia harus berani melakukan perbaikan mulai
dari tingkat desa hingga ibu kota. Sambutannya pada pada Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Presiden Prabowo Menyatakan Termasuk kebersihan setiap desa, kecamatan, kota, kabupaten, ibu kota provinsi, dan ibu kota negara. Prabowo Meminta dalam waktu sesingkat-singkatnya akan membuktikan. Presiden turut memperkenalkan gerakan “ASRI” yang merupakan akronim dari aman, sehat, resik, dan indah. (sumber : https://setkab.go.id/prabowo-gerakan-asri-indonesia-incorporated-2026/)
Untuk menegakkan kebersihan
lingkungan sebagai bagian dari ibadah serta mendukung Gerakan Indonesia ASRI, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa haram membuang sampah
sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, karena menyebabkan kerusakan
lingkungan, pencemaran, dan membahayakan kesehatan manusia.
3 Aspek Utama Fatwa
MUI tentang Sampah:
- Hukum Haram: Membuang sampah
sembarangan ke badan air (sungai, laut, danau) hukumnya haram karena
menimbulkan kerusakan (mudharat).
- Dasar Hukum: Fatwa ini diperkuat
melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI tahun 2025 dan sebelumnya
diatur dalam Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk
Mencegah Kerusakan Lingkungan.
- Tujuan: Mendukung pelestarian
alam, mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), dan
menjaga ekosistem.
1.
Undang -
Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
2.
Undang -
Undang Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi.
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
7.
Permen PUPR
No. 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
8.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
9.
Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai Jaringan Irigasi.
10. Permen
PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
11. Permen
PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Status Daerah Irigasi.
12. Permen
PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Izin Pengusahaan SDA dan Izin
Penggunaan SDA.
13. Permen
PUPR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai.
14. Permen
PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementrian PUPR
15. Surat
Edaran Dirjen SDA No. 12A/SE/D/2016 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomtek.
16. Surat
Keputusan Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
17. 188/229/KPTS/013/2014
Tentang Penetapan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya.
18. Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor: 134 Tahun 1997 Tentang
Peruntukan Tanah Pada Daerah Sempadan Sungai Kali Surabaya, Kali Wonokromo,
Kali Kedurus, dan Kali Porong di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Berdasarkan
dasar hukum tersebut yang kemudian dikorelasikan dengan fakta hukum temuan di
lapangan oleh tim investigasi POSKO IJO yang masih menemukan timbulan sampah
disepanjang Bantaran kali Surabaya, bahwa ditemukan beberapa fakta lapangan
diantaranya:
1.
Andanya timbulan
sampah Menumpuk dibantaran Kali Surabaya Wilayah Desa Krikilan, Desa
Driyorejo dan Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Timbulan
sampah yang ada berupa sampah plastik sekali pakai seperti saset, gelas
plastik, tas kresek, Styrofoam dan plastik wadah makanan.
2.
Sumber
mikorplastik. Timbulan sampah plastik di bantaran Kali Surabaya ini
sebenarnya masalah lama yang tidak mendapatkan perhatian dari BBWS Brantas dan
Pemprov Jawa Timur
3.
Pembiaran
Bangunan Liar oleh BBWS Brantas. Alih fungsi bantaran Kali Surabaya yang
disebabkan masifnya bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya.
4.
Bangunan Liar
Tak terkendali. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali
Surabaya segmen kecamatan Wringinanom sampai segmen kecamatan Driyorejo
sebanyak lebih dari 1000, kami menduga belum memiliki izin bangunan maupun izin
usaha dan dikategorikan bangunan liar/illegal.. Bahwa bangunan liar yang
berdiri di sepanjang Kali Surabaya didominasi bangunan warung, toko,
pergudangan, hingga rumah semi permanen maupun permanen.
5.
Penurunan
Kualitas Air. Hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan air dan
fungsi kontrol ketika debit air naik, Potensi menurunnya kualitas air karena
sampah domestik dan limbah cair rumah tangga.
Adanya fakta timbulan sampah di Bantaran kali Surabaya adalah bentuk abainya BBWS Brantas, Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan dan tidak seriusnya ketiga institusi ini dalam merespon Program ASRI Presiden Prabowo dan fatwa MUI.Berdasarkan uraian dasar hukum, fakta temuan lapangan. Kemudian status Kali Surabaya yang merupakan aliran Sungai Brantas yang masuk dalam kategori sungai strategis nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai Sebagai bagian dari sungai strategis nasional. Mengingat adanya Program ASRI Presiden Prabowo dan Fatwa MUI Haram buang sampah ke sungai.
POSKO
IJO menilai perlu adanya tindakan tegas dari BBWS Brantas, Gubernur Jawa Timur
dan Kementerian Lingkungan untuk segera melakukan:
1.
Pembersihan sampah-sampah plastik disepanjang Kali
Surabaya,
2.
Melakukan upaya moratorium bangunan liar bantaran
sungai di Kali Surabaya guna mencegah Pembangunan liar yang semakin merusak
fungsi ekologis.
3.
melakukan upaya atau tindakan pencegahan penertiban
bangunan liar tanpa izin.
4.
Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Gresik melakukan konfirmasi dan penertiban bangunan liar yang masuk di wilayah
bantaran sungai
5. Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar kententuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya.
O
Penulis Opini :
Rulli Mustika Adya, SH., MH - Direktur Eksekutif POSKO IJO
Ketua Tim Advokasi Kali Surabaya, Gugatan Legal Standing Ikan Mati Massal Kali Surabaya Melawan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan dan Gubernur Jawa Timur. 2019
Penggugat Citizen LawSuit - Bantaran Kali Surabaya Melawan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan PT CITY NINE 2005
Team Pengacara Gugatan Class Action Pencemaran Sachet Sungai Brantas oleh PT Wings Surya, PT Indofood dan PT Garuda Food 2018
Team Pengacara Gugatan Citizen Lawsuite Pencemaran Sampah Popok Kali Brantas melawan Menteri Lingkungan, Menteri PU dan Gubernur Jawa Timur 2018
Team Pengacara Gugatan Legal Standing Pendowo Bangkit Desa Lakardowo Kasus Pencemaran Limbah B3

Tidak ada komentar:
Posting Komentar