Bergabunglah! Setiap kata bisa berkontribusi! menyelamatkan sungai dan planet kita

Selasa, 24 Februari 2026

POSKO IJO : KALI SURABAYA JADI TEMPAT SAMPAH PLASTIK, BBWS BRANTAS ABAIKAN GERAKAN ASRI dan FATWA MUI

BBWS Brantas selama ini mengabaikan dan membiarkan Masyarakat Membuang Sampah DI Bantaran Sungai, sehingga masyarakat menganggap Sungai Adalah tempat Sampah.

Tim Investigasi POSKO IJO Masih menemukan Kali Surabaya masih menjadi tempat buangan sampah plastik, di Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik Bantaran Kali Surabaya masih ditemukan tumpukan sampah plastik, bahkan pembakaran sampah terbuka masih banyak dilakukan masyarakat,” 

Salah satu Wajah Sungai Brantas yang masih di banjiri sampah Plastik.
BBWS Brantas gagal menjaga sungai agar tidak menjadi tempat sampah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh di berbagai sektor termasuk kebersihan lingkungan. Menurut Presiden, Indonesia harus berani melakukan perbaikan mulai dari tingkat desa hingga ibu kota. Sambutannya pada  pada Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Presiden Prabowo Menyatakan Termasuk kebersihan setiap desa, kecamatan, kota, kabupaten, ibu kota provinsi, dan ibu kota negara. Prabowo Meminta dalam waktu sesingkat-singkatnya akan membuktikan. Presiden turut memperkenalkan gerakan “ASRI” yang merupakan akronim dari aman, sehat, resik, dan indah. (sumber : https://setkab.go.id/prabowo-gerakan-asri-indonesia-incorporated-2026/)

Untuk menegakkan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari ibadah serta mendukung Gerakan Indonesia ASRI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa haram membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, karena menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan membahayakan kesehatan manusia.

3 Aspek Utama Fatwa MUI tentang Sampah:

  • Hukum Haram: Membuang sampah sembarangan ke badan air (sungai, laut, danau) hukumnya haram karena menimbulkan kerusakan (mudharat).
  • Dasar Hukum: Fatwa ini diperkuat melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI tahun 2025 dan sebelumnya diatur dalam Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
  • Tujuan: Mendukung pelestarian alam, mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), dan menjaga ekosistem.

Untuk mendukung Gerakan ASRI, POSKO IJO melakukan investigasi terkait pembuangan sampah yang ada di sepanjang Kali Surabaya, Investigasi terhadap Kali Surabaya Berkaitan dasar hukum sebagai berikut:

1.      Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.      Undang - Undang Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi.

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

7.      Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.

8.      Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

9.      Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Jaringan Irigasi.

10.  Permen PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air.

11.  Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Status Daerah Irigasi.

12.  Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Izin Pengusahaan SDA dan Izin Penggunaan SDA.

13.  Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai.

14.  Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian PUPR

15.  Surat Edaran Dirjen SDA No. 12A/SE/D/2016 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomtek.

16.  Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor

17.  188/229/KPTS/013/2014 Tentang Penetapan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya.

18.  Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor: 134 Tahun 1997 Tentang Peruntukan Tanah Pada Daerah Sempadan Sungai Kali Surabaya, Kali Wonokromo, Kali Kedurus, dan Kali Porong di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Berdasarkan dasar hukum tersebut yang kemudian dikorelasikan dengan fakta hukum temuan di lapangan oleh tim investigasi POSKO IJO yang masih menemukan timbulan sampah disepanjang Bantaran kali Surabaya, bahwa ditemukan beberapa fakta lapangan diantaranya:

1.      Andanya timbulan sampah Menumpuk dibantaran Kali Surabaya Wilayah Desa Krikilan, Desa Driyorejo dan Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Timbulan sampah yang ada berupa sampah plastik sekali pakai seperti saset, gelas plastik, tas kresek, Styrofoam dan plastik wadah makanan.

2.      Sumber mikorplastik. Timbulan sampah plastik di bantaran Kali Surabaya ini sebenarnya masalah lama yang tidak mendapatkan perhatian dari BBWS Brantas dan Pemprov Jawa Timur

3.      Pembiaran Bangunan Liar oleh BBWS Brantas. Alih fungsi bantaran Kali Surabaya yang disebabkan masifnya bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya.

4.      Bangunan Liar Tak terkendali. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Surabaya segmen kecamatan Wringinanom sampai segmen kecamatan Driyorejo sebanyak lebih dari 1000, kami menduga belum memiliki izin bangunan maupun izin usaha dan dikategorikan bangunan liar/illegal.. Bahwa bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Surabaya didominasi bangunan warung, toko, pergudangan, hingga rumah semi permanen maupun permanen.

5.      Penurunan Kualitas Air. Hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan air dan fungsi kontrol ketika debit air naik, Potensi menurunnya kualitas air karena sampah domestik dan limbah cair rumah tangga.

Adanya fakta timbulan sampah di Bantaran kali Surabaya adalah bentuk abainya BBWS Brantas, Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan dan tidak seriusnya ketiga institusi ini dalam merespon Program ASRI Presiden Prabowo dan fatwa MUI.Berdasarkan uraian dasar hukum, fakta temuan lapangan. Kemudian status Kali Surabaya yang merupakan aliran Sungai Brantas yang masuk dalam kategori sungai strategis nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai Sebagai bagian dari sungai strategis nasional. Mengingat adanya Program ASRI Presiden Prabowo dan Fatwa MUI Haram buang sampah ke sungai.

POSKO IJO menilai perlu adanya tindakan tegas dari BBWS Brantas, Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan untuk segera melakukan:

1.      Pembersihan sampah-sampah plastik disepanjang Kali Surabaya,

2.      Melakukan upaya moratorium bangunan liar bantaran sungai di Kali Surabaya guna mencegah Pembangunan liar yang semakin merusak fungsi ekologis.

3.      melakukan upaya atau tindakan pencegahan penertiban bangunan liar tanpa izin.

4.      Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik melakukan konfirmasi dan penertiban bangunan liar yang masuk di wilayah bantaran sungai

5.      Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar kententuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya.

O


Penulis Opini : 

      Rulli Mustika Adya, SH., MH - Direktur Eksekutif POSKO IJO

   Ketua Tim Advokasi Kali Surabaya, Gugatan Legal Standing Ikan Mati Massal Kali Surabaya Melawan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan dan Gubernur Jawa Timur. 2019

    Penggugat Citizen LawSuit - Bantaran Kali Surabaya Melawan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan PT CITY NINE 2005

     Team Pengacara Gugatan Class Action Pencemaran Sachet Sungai Brantas oleh PT Wings Surya, PT Indofood dan PT Garuda Food 2018

     Team Pengacara Gugatan Citizen Lawsuite Pencemaran Sampah Popok Kali Brantas melawan Menteri Lingkungan, Menteri PU dan Gubernur Jawa Timur 2018

        Team Pengacara Gugatan Legal Standing Pendowo Bangkit Desa Lakardowo Kasus                                                                      Pencemaran Limbah B3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar