Bergabunglah! Setiap kata bisa berkontribusi! menyelamatkan sungai dan planet kita

Sabtu, 31 Januari 2026

GUBERNUR JATIM DIANGGAP MEMBANGKANG ATAS PUTUSAN MA, POSKO IJO SURATI KHOFIFAH


Hingga Kini Gubernur Jawa Timur belum melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dikeluarkan pada Kamis 21 Agustus 2025, Putusan peninjauan kembali Nomor : 821 PK/Pdt/2025 yang menyebutkan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur.  Putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan menguatkan Putusan PN Surabaya No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby – dikuatkan PT Jatim & MA No. 1190 K/Pdt/2024), Putusan MA ini bersifat Inkracht namun hingga saat ini  1 Pebruari 2026 Gubernur Jatim belum  melakukan eksekusi. "Tidak dilaksanakan Putusan MA merupakan bentuk pembangkangan Gubernur Jatim atas putusan MA terkait upaya pemulihan Kali Brantas, dalam rangka peringatan hari lahan basah, 2 pebruari 2026 Posko Ijo akan mengirimkan surat tuntutan agar Gubernur segera eksekusi putusan MA No 821 PK/Pdt/2025 "Ungkap Rulli Mustika Adya.

SURAT TERBUKA

Kepada Yth,  Gubernur Jawa Timur 

Perihal: Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung dan Kegagalan Melindungi Sungai Brantas

Posko Ijo menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk peringatan publik terhadap sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hingga hari ini membangkang melaksanakan secara utuh putusan Mahkamah Agung terkait perkara kematian massal ikan dan pencemaran Sungai Brantas.

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, yang terjadi di lapangan adalah pembiaran pencemaran, lemahnya pengawasan, dan terus berulangnya kerusakan ekosistem Sungai Brantas. Kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi lingkungan hidup dan hak rakyat.

Kami menilai sikap mengabaikan putusan Mahkamah Agung merupakan bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan dan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Oleh karena itu, kami MENUNTUT Gubernur Jawa Timur untuk segera:

1. Menjalankan seluruh amar putusan Mahkamah Agung tanpa penundaan.

2. Menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap pencemaran Sungai Brantas.

3. Menginisiasi Peraturan Daerah Perlindungan Sungai Brantas bersama DPRD Jawa Timur.

Kami tegaskan, apabila pemerintah daerah terus mengabaikan kewajiban hukumnya, maka masyarakat sipil akan terus melakukan kontrol publik, tekanan politik, dan perlawanan konstitusional demi menyelamatkan Sungai Brantas.

Hormat kami, 

Rulli Mustika Adya /Ketua Posko Ijo

Kronologi Gugatan Kasus Ikan Mati Massal Sungai Brantas


Kasus Gugatan Ikan Mati di Sungai Brantas yang diajukan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) sampai putusan berkekuatan hukum tetap, disertai analisis hukum terhadap putusan dan arti pentingnya terhadap tata kelola lingkungan hidup di Indonesia

GARIS WAKTU KEJADIAN (Bulan & Tahun)

2019 – Awal Gugatan

  • Awal 2019: Ecoton mendaftarkan gugatan perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melawan:
    • Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
    • Menteri PUPR
    • Gubernur Jawa Timur
      atas kelalaian pengelolaan Sungai Brantas yang menyebabkan kematian ikan massal berkali-kali.
  • 13 Maret 2019: Salah satu sidang lanjutan ditunda karena administrasi surat kuasa pihak tergugat belum lengkap.
  • Desember 2019: PN Surabaya mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini memerintahkan sejumlah langkah pemulihan lingkungan, termasuk:
    • Meminta maaf kepada masyarakat seluruh kota/kabupaten yang dilalui Brantas.
    • Memasukkan program pemulihan kualitas air sungai di dalam APBN.
    • Pasang alat pemantau kualitas air & CCTV di outlet limbah industri.
    • Monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran limbah industri.

2020–2023 — Banding & Perkuatan

  • 2020–2023: Para tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
  • 2023: Pengadilan Tinggi Jatim meneguhkan putusan PN Surabaya (Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY), memperkuat sebagian besar tuntutan Ecoton.

2024 — Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

  • 30 April 2024: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR atas putusan PN & PT. Dengan demikian, putusan pemulihan lingkungan tetap diberlakukan dan harus dijalankan.

2025 — PK Ditolak & Hukum Tetap

  • 3 Februari 2025: Aktivis lingkungan (KOPIPA) menggelar aksi dukungan terhadap putusan MA dengan membawa replika ikan di PN Surabaya menunjukkan protes atas pencemaran yang belum ditindak.
  • 21 Agustus 2025: MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur (Nomor 821 PK/Pdt/2025).
    • Putusan ditandatangani oleh Jurusita pada 1 Oktober 2025 dan pemberitahuan resmi diterima Ecoton pada tanggal yang sama.
  • Oktober 2025: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Ecoton menggelar aksi dan kampanye advokasi lingkungan seperti “Ngintir Kali Brantas” & “Besuk Sungai Brantas” untuk mengajak publik terlibat memulihkan sungai.
  • 15 Oktober 2025: Ecoton bersama organisasi lingkungan lainnya mendeklarasikan tuntutan pengakuan Hak Sungai Brantas sebagai makhluk hidup — sebuah konsep hukum lingkungan progresif
Analisis Hukum Putusan MA No 821 PK/Pdt/2025

1. Penerapan Gugatan Lingkungan Hidup (legal Standing)

  • Gugatan Ecoton adalah salah satu contoh implementasi Legal Standing di Indonesia, yaitu mekanisme hukum bagi organisasi lingkungan untuk menuntut pejabat negara/perusahaan atas kerusakan lingkungan hidup.
  • Putusan PN Surabaya dan MA menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika lalai dalam tugas pengawasan lingkungan.

Ini penting karena menguatkan posisi warga sipil dan organisasi masyarakat dalam melibatkan lembaga peradilan untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup — bukan sekadar administrasi atau administratif biasa.

2. Pemerintah Sebagai Pengelola Lingkungan yang Dapat Dipanggil ke Meja Hijau

  • Putusan mengukuhkan bahwa pejabat pemerintah (Gubernur, Menteri) bukan sekadar pelaksana kebijakan tetapi memiliki kewajiban hukum nyata untuk:
    • Mengawasi dan menindak pencemaran.
    • Memulihkan sumber daya alam yang rusak.
    • Melibatkan transparansi publik melalui pemantauan.

Ini mempertegas prinsip “tanggung jawab publik atas lingkungan” yang sebelumnya sering dipandang normatif saja dalam peraturan.

 3. Prinsip Kepatuhan & Pencegahan

  • Putusan menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah bukan hanya merespon kejadian after the fact (sesudah kejadian), tetapi harus dilakukan pencegahan dan pengendalian sumber pencemarannya.
  • Perintah memasang CCTV & alat pemantau kualitas air real-time adalah bentuk instrumen pencegahan berbasis data real-time yang belum lazim diberlakukan secara luas.

Ini mendorong paradigma pengelolaan lingkungan hidup dari reaktif ke proaktif.

4. Kekakuan Putusan & Hukum Berkekuatan Tetap

  • Dengan ditolaknya kasasi dan PK, putusan pengadilan menjadi final dan mengikat (inkracht van gewijsde).
  • Pemerintah kini secara hukum tidak lagi bisa mempertanyakan isi putusan, hanya harus menjalankan perintahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar